1. PNS(Pegawai Negeri Sipil) adalah pegawai negeri atau aparatur negara yang bukan militer. Atau orang yang bekerja pada pemerintah atau negara.
a. PNS Diperbantukan adalah PNS yang mendapat tugas mengajar di Sekolah bukan milik pemerintah (Swasta)
* b. PNS Depag adalah pegawai negeri yang diangkat oleh Departemen Agama.
hjg 2. GTY(Guru Tetap Yayasan)/PTY adalah adalah guru tetap yayasan dan pegawai tetap yayasan yang diangkat dan mendapat gaji dari Yayasan
* 3. GTT(Guru Tidak Tetap)/PTT Provinsi adalah guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap yang diangkat oleh Provinsi
* 4. GTT/PTT Kab/Kota adalah guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap yang diangkat oleh Kab/Kota
5. Guru Bantu Pusat adalah guru non PNS yang diangkat dan di gaji oleh pemerintah pusat
6. Guru Bantu Sekolah adalah guru yang diangkat oleh kepala sekolah dan di gaji dengan dana BOS atau dana yang bersumber dari sekolah
7. Tenaga honorer adalah tenaga pendidik selain guru yang kerja di lingkungan pendidikan
Setelah status guru, saya juga membahas tentang sistem gaji, berikut adalah sistem penggajian guru menurut status:
1. Semua Komponen Gaji sesuai PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS beserta Perubahannya:
gaji pokok
Tunjangan
2. tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan sesuai dengan PP No 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor;
3. tambahan penghasilan kepada PNS Daerah, sesuai dengan Pasal 63 PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
TPP/Tamsilpeg
Tunjangan Kinerja Daerah
4. Honorarium atau Honor atau Honoraria adalah pembayaran atas jasa yang diberikan pada suatu kegiatan tertentu.
3 Gaji guru honor, tercover dalam APBD hanya mendapat honor Rp 550 untuk guru honorer SD dan Rp 475 untuk guru honorer di SMP dan SMA. Di bawah UMR
Sementara untuk guru SLTA dan SLTP yang tidak tercover dalam APBD, kebanyakan hanya mendapatkan honor dari dana BOS serta komite sekolah rata-rata Rp 200 ribu per bulan.
''Kalau melihat kondisi ini, memang terkesan menjadi tidak adil. Padahal kewajiban guru honorer, tidak berbeda dengan guru PNS" ujar Pejabat Bupati Purbalingga Budi Wibowo di Purbalingga, Ahad (11/10).
Dari data-data tersebut saya mengangkat sebuah persoalan yaitu " Bagaimana cara meningkatkan kesejahteraan guru yang masih berstatus honoer?"
Yaitu dengan cara:
1. Pemerintah harus lebih memperhatikan guru-guru honoer
karena pada dasarnya pemerintah juga sudah mendahulukan guru-guru honoer dalam tes PNS. karena pada tes tersebut pemerintah merekrutmen 70% GTT dan 30% FG. dengan kriteria dan memenuhi persyatan yang ada.
2. Membantu para guru honoer bisa menjadi guru PNS. Akan ada pertanyaan begini "bagaimana dengan nasib para lulusan dari universitas swasta bersaing dengan universitas negeri?" Menurut saya, dari diri kita sendiri harus punya kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian, dan keterampilan. Jadi, itu bisa menjadi bahan pertimbangan juga, tidak juga karena asal sekolah kita.
Dan, masalah gaji guru honorer setiap sekolah belum tentu sama karena gaji guru honorer ada yang bersumber dari dana BOS dan dari komite sekolah.
SEKIAN DAN TERIMAKASIH :) :)